Profil Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun
Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun merupakan lembaga pengawasan internal yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Sebagai bagian integral dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Inspektorat Daerah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan komitmen tinggi terhadap integritas dan profesionalisme, Inspektorat Daerah berperan dalam mendukung tercapainya visi pembangunan daerah yang akuntabel dan berdaya saing.
Visi
Mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Karimun melalui pengawasan yang efektif dan berintegritas.
Misi
1. Melaksanakan pengawasan internal yang independen dan profesional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah melalui rekomendasi perbaikan yang konstruktif.
3. Menjaga dan meningkatkan integritas serta etika dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karimun.
4. Menyediakan layanan konsultasi pengawasan yang proaktif kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan instansi terkait di Kabupaten Karimun.
5. Mengoptimalkan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 2
- Inspektorat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknis administratif dari Sekretaris Daerah.
- Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Inspektorat Daerah mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati;
- pelaksanaan analisis dan investigasi;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi inspektorat daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Pasal 4
- Inspektorat daerah, terdiri dari:
- Inspektur;
- Sekretariat;
- Inspektur Pembantu Wilayah I;
- Inspektur Pembantu Wilayah II;
- Inspektur Pembantu Wilayah III;
- Inspektur Pembantu Wilayah IV;
- Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Invesigasi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, membawahi;
- Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Pelaksana.
- Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Tipe A sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Kontak Kami
Untuk informasi lebih lanjut atau penyampaian pengaduan, Anda dapat menghubungi Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun melalui:
Email: itdakarimun.sekretariat@gmail.com
Instagram: inspektorat.karimun
Facebook: Inspektorat Karimun